Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruki: Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Ketua Sementara KPK Taufieqqurrachman Ruki menghimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, saat Pilkada serentak.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, PEKANBARU - Ketua Sementara KPK Taufieqqurrachman Ruki mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, saat Pilkada serentak.

Ruki menjelaskan tersangka korupsi terindikasi kuat terbukti melakukan  tindak pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat sebagai pemilih harus selektif memilih calon kepala daerahnya.

"Kalau masih ada calon yang tidak tersangka, kenapa harus pilih yang tersangka korupsi? Apa masyarakat siap dipimpin oleh tersangka?" Ucap Ruki, Kamis (27/8/2015).

Menurut Ruki, sah-sah saja jika seorang tersangka korupsi mencalonkan diri untuk ikut mencalonkan Pilkada serentak tahun ini.

"Selama hakim belum memutuskan bahwa hak politik calon kepala daerah itu dicabut, itu sah saja. Tergantung masyarakatnya, mau atau tidak memilih tersangka," kata Ruki.

Satu di antara calon kepala daerah yang saat ini menjadi tersangka korupsi berada di Riau. Komisi Pemilihan Umum Riau resmi menetapkan calon kepala daerah sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh sebagai tersangka kasus korupsi Bansos 2012 yang diperkirakan merugikan negara Rp29 miliar pada 10 Juli 2015.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan akan menangguhkan penyelidikan serta penyidikan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

“Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum, penyidikannya ditangguhkan,” kata Badrodin menyambung Taufiequrrachman Ruki di Pekanbaru.

Penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut, ujarnya,  bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.

“Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper