Bisnis.com, PEKANBARU - Ketua Sementara KPK Taufieqqurrachman Ruki mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, saat Pilkada serentak.
Ruki menjelaskan tersangka korupsi terindikasi kuat terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat sebagai pemilih harus selektif memilih calon kepala daerahnya.
"Kalau masih ada calon yang tidak tersangka, kenapa harus pilih yang tersangka korupsi? Apa masyarakat siap dipimpin oleh tersangka?" Ucap Ruki, Kamis (27/8/2015).
Menurut Ruki, sah-sah saja jika seorang tersangka korupsi mencalonkan diri untuk ikut mencalonkan Pilkada serentak tahun ini.
"Selama hakim belum memutuskan bahwa hak politik calon kepala daerah itu dicabut, itu sah saja. Tergantung masyarakatnya, mau atau tidak memilih tersangka," kata Ruki.
Satu di antara calon kepala daerah yang saat ini menjadi tersangka korupsi berada di Riau. Komisi Pemilihan Umum Riau resmi menetapkan calon kepala daerah sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh sebagai tersangka kasus korupsi Bansos 2012 yang diperkirakan merugikan negara Rp29 miliar pada 10 Juli 2015.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan akan menangguhkan penyelidikan serta penyidikan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
“Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum, penyidikannya ditangguhkan,” kata Badrodin menyambung Taufiequrrachman Ruki di Pekanbaru.
Penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut, ujarnya, bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.
“Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel