Kabar24.com, JAKARTA - Jelang pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memberikan bekal penanganan tindak pidana pilkada kepada penyidik kepolisian daerah seluruh Indonesia.
Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Umum, Politik, dan Dokumen Kombes Pol. Rudi Setiawan mengatakan pihaknya akan memberikan pemahaman tentang penanganan perkara tindak pidana seperti politik uang, mahar, dan sebagainya.
Dengan begitu, penyidik diharapkan mampu mengetahui apa yang harus dilakukan di wilayah kerjanya. "Kami akan memberikan pemahaman penanganan tindak pidana dan pelanggaran yang terdapat dalam undang-undang pilkada," katanya di Wisma PKBI, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Dia mencotohkan ada beberapa tugas kepolisian pada pilkada serentak nanti seperti soal jadwal kampanye, pemasangan spanduk, dan atribut partai.
Selain itu para penyidik juga akan diberikan pemahaman bahwa dalam pilkada kepolisian harus netral, sehingga bila ada persoalan hukum menyangkut pilkada, maka polisi harus memberikan solusinya. "Apa yang terjadi perbedaan [pendapat] kita berikan solusinya," katanya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel