Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank J Trust Indonesia PD Hadapi Kasus Antaboga

PT Bank J Trust Indonesia mengaku lebih percaya diri menghadapi kasus terkait PT Antaboga Delta Sekuritas Tbk setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pihaknya.
Ilustrasi Bank J Trust Indonesia (Bank Mutiara)
Ilustrasi Bank J Trust Indonesia (Bank Mutiara)

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank J Trust Indonesia mengaku lebih percaya diri menghadapi kasus terkait PT Antaboga Delta Sekuritas Tbk setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pihaknya.

Kuasa hukum PT Bank J Trust Indonesia Mahendradatta mengatakan pengadilan telah menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh investor Antaboga. Majelis hakim menilai perusahaan sekuritas tersebut yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami merasa lebih percaya diri dalam menghadapi upaya hukum terkait permasalahan tersebut karena sudah mendapatkan putusan perdata dan pidana yang menguntungkan," kata Mahendradatta kepada wartawan, Rabu (26/8/2015).

Perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 718/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini dilayangkan dua puluh orang yang mengaku nasabah Bank Mutiara dengan dasar Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun, majelis hakim membacakan putusan pada 20 Agustus 2015.

Dia menjelaskan kliennya sudah lama menjadi pihak yang selalu diserang oleh nasabah Antaboga. Perusahaan yang sebelumnya bernama Bank Century dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian 1.118 nasabah tersebut.

Saat ini, Bank J Trust tengah menunggu eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengganti kerugian nasabah Antaboga senilai Rp41 miliar. Upaya pengajuan kembali (PK) yang dilakukan juga dikandaskan oleh Mahkamah Agung.

Pihaknya mengakui upaya hukum PK dilakukan terburu-buru karena beberapa saat kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Robert Tantular. Pemilik Antaboga tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan terhadap nasabahnya.

Namun, lanjutnya, seiring putusan tersebut pengadilan belum menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi. Jika hal tersebut dilakukan, Bank J Trust Indonesia siap melakukan perlawanan pihak ketiga.

Putusan terhadap gugatan nasabah Antaboga dan Robert Tantular menjadi angin segar bagi pihaknya karena bisa memposisikan sebagai pelawan beriktikad baik. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutus bersalah salah satu kroni Robert yakni Anton Tantular pada 6 Agustus 2015.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Gusrizal menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan TPPU dengan hukuman pidana 14 tahun, denda 10 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan. Adapun, uang yang disita yakni US$2767 dan akan dikembalikan kepada 1.118 nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Dia mengungkapkan putusan tersebut bersifat in absentia karena terdakwa tidak hadir selama proses persidangan. Dengan demikian putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap selama 2 pekan sejak dibacakan.

Mahendradatta mengungkapkan kliennya telah menghadapi 11 gugatan serupa setelah tindakan yang dilakukan oleh Robert. Namun, hanya Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memenangkan nasabah Antaboga.

Jika di Surakarta sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan di Yogyakarta masih dalam tahap banding.

Tim kuasa hukum perusahaan yang sebelumnya bernama Bank Mutiara juga telah melaporkan tim marketing yang membantu pemasaran produk reksa dana Antaboga. Sebanyak 6 orang yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta telah masuk dalam laporan polisi No. 842/X/2013/DIY/Ditreskrim sejak 31 Oktober 2013

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan PT Bank J Trust Indonesia Hartono mengatakan penjualan produk non-bank melalui counter perbankan sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah. Pihaknya juga telah memberikan informasi yang jelas kepada nasabah terkait produk resminya.

"Ke depan sudah tidak ada pihak maupun oknum pegawai yang bisa menjual produk lain di cabang Bank J Trust manapun," ujar Hartono.

Dia mengaku telah membentuk sebuah departemen manajemen risiko untuk mengantisipasi masalah tersebut. Perseroan telah mempekerjakan ahli berpengalaman dari Jepang guna mendeteksi secara dini dari upaya penipuan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper