Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Ini Kata Jaksa Agung

Sejak hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, banyak tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). /Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan presentasinya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). /Antara

Kabar24.com, PEKANBARU-- Sejak hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, banyak tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan.

Menanggapi  ini, Jaksa Agung M. Prasetyo, mengatakan keputusan Sarpin menjadi yurisprudensi yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan gugatan.

Meski tak ada aturan yang mencantumkan gugatan praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka.

"Inilah yang terjadi saat ini. Kejaksaan sebagai penegak hukum, khususnya tindak pidana korupsi memang harus berhati-hati. Kejaksaan akan melengkapi bukti-bukti yang kuat dalam melakukan penyidikan agar penetapan tersangka tidak mudah digugurkan," katanya menjawab wartawan di Pekanbaru, Selasa (25/08/2015).

Misalnya, seperti kasus korupsi yang menjerat tersangka Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.

Hakim mengabulkan gugatan praperadilannya.  Penetapan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dinyatakan gugur.

Meski demikian, Prasetyo mengatakan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Dahlan Iskan itu tidak dihentikan. Pihaknya tengah mengumpulkan kembali bukti-bukti dan mengikuti petunjuk-petunjk hakim untuk mengusut kasus tersebut.

"Meski gugatan praperadilan dikabulkan, kasus Dahlan belum berakhir. Ini akan diusut terus," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper