Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR PNS Hanya untuk 2016

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sementara hanya diberlakukan pada 2016.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota Jakarta, Jumat (15/5)./Antara
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota Jakarta, Jumat (15/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sementara hanya diberlakukan pada 2016.

"Sementara di 2016, kalau jangka panjang, nanti kami lihat," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/8/2016).

Askolani mengatakan, pemerintah ingin melihat dulu efektivitas dari kebijakan baru ini, dan implementasinya pada tahun depan, sebelum memutuskan pemberian THR kepada para PNS secara permanen.

"Kami ubah dulu kebijakannya, kalau efektif bisa dilanjutkan, tapi hitung-hitungannya lebih efisien di tempat," katanya.

Selain mendapatkan THR, Askolani memastikan dalam RAPBN 2016, para PNS masih mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulannya.

Dengan kebijakan ini, maka penghasilan bersih atau "take home pay" para aparatur pemerintah dalam satu tahun diperkirakan jauh lebih meningkat dibanding insentif yang diterima pada 2015.

Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Kebijakan meniadakan kenaikan gaji pokok dan menggantinya dengan THR ini, bisa berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.

Pasalnya, apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.

Berkaca dari pengalaman tersebut, dengan kenaikan gaji pokok, sering terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

Oleh karena itu, menurut Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.

Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, ia memastikan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.

“Tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," kata Askolani dalam kesempatan terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper