Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP: Pernyataan Mega Bukan Berkeinginan Bubarkan KPK

Politisi PDIP Masinton Pasaribu meminta publik tidak salah persepsi dengan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang kini dianggap sebagai langkah untuk membubarkan lembaga ad hoc, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo/Antara
Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi PDIP Masinton Pasaribu meminta publik tidak salah persepsi dengan pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang kini dianggap sebagai langkah untuk membubarkan lembaga ad hoc, Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Menurutnya, pernyataan Mega saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Kebangsaan, di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (18/8/2015), hanya merasionalkan definisi lembaga ad hoc yang antara lain KPU dan KPK. 

“Mega hanya ingin memastikan bahwa KPK itu lembaga ad hoc yang harus dibubarkan jika tugasnya selesai. Tapi kan ini belum selesai,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (18/8/2015). 

Mega, paparnya, juga sudah menjabarkan tentang apa yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. “Mega sudah memaparkan kalau KPK hanya bisa dibubarkan jika korupsi sudah tidak ada lagi di Indonesia.”

Bahkan, paparnya, Mega juga sudah tahu konsekuensi dari pernyataan itu. “Jadi, yang namanya lembaga ad hoc harus dipastikan, kalau sudah tunai pekerjaannya pelan-pelan disiapkan untuk dilebur dengan lembaga lain. Tapi sekali lagi, kalau sudah selesai.”

Seperti diketahui, KPK merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk dengan tujuan tertentu, yakni memberantas dan mencegah korupsi di Tanah Air. 

Jika diingat, saat menjadi Presiden pada periode 2001-2004, Mega sendiri menguatkan keberadaan lembaga ad hoc tersebut melalui UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam beleid itu, KPK memang dibekali sedikit kelebihan jika dibandingkan dengan lembaga lainnya. Kelebihan itu ada pada tugas dan kewenangan memberikan supervisi pada penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh institusi lain.

Tugas dan wewenang lainnya yang harus diemban KPK, memang relatif sama dengan dua institusi yang lebih dulu berdiri dan mengakar di daerah itu.

Sesuai UU KPK, tugas dan wewenang KPK antara lain mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. 

Selain itu, KPK juga harus melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper