Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Bekuk 2 Kurir Wanita Sindikat Nigeria dengan 6 Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional menyita lebih dari 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua kurir wanita yang digawangi sindikat internasional asal Nigeria.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional menyita lebih dari 6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua kurir wanita yang digawangi sindikat internasional asal Nigeria.

"Kedua kasus melibatkan wanita sebagai kurir narkotika. Motif penyelundupannya pun hampir serupa. Para tersangka menggunakan tas wanita yang di dinding tas disisipkan ratusan gram sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Jumat (7/8/2015).

Kasus pertama, BNN meringkus tersangka wanita berinisial I yang tertangkap tangan memiliki dua kardus besar berisi 13 buah tas wanita yang di bagian dinding tasnya terdapat sabu-sabu dengan berat total 3.980 gram. Tersangka diamankan petugas di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, 26 Juni lalu.

Kepada petugas I mengaku diperintah oleh kekasihnya, warga negara Nigeria berinisial N, yang kini menjadi buronan.

Pada kasus kedua petugas BNN mengamankan seeorang kurir wanita berinisial N di Paseban, Jakarta Pusat, saat membawa satu koli besar tas wanita berisi 984 gram sabu-sabu pada 30 Juli 2015.

Rencananya tas-tas tersebut akan diantar ke rumah seorang pria berinisial W yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan.

Petugas BNN langsung mengamankan W dan menemukan tas yang didalamnya berisi empat bungkus sabu-sabu seberat 768 gram.

Mendapat informasi tambahan dari W, petugas BNN melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial F dengan mengamankan 910 gram sabu-sabu.

Dengan begitu total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut mencapai 2.662 gram sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, W mendapat upah Rp1,5 juta setiap penjualan 100 gram sabu-sabu. Sedangkan N dijanjikan upah Rp30 juta.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper