Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL BAN: KPPU Ajukan Kontra Memori Kasasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengajukan kontra memori kasasi atas kasasi yang diajukan enam produsen ban mobil terhadap putusan pengadilan yang memenangkan KPPU.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengajukan kontra memori kasasi atas kasasi yang diajukan enam produsen ban mobil terhadap putusan pengadilan yang memenangkan KPPU.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza mengatakan pihaknya sudah memasukkan surat kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir bulan lalu.

“Kami berharap dalam proses kasasi ini Mahkamah Agung bisa kembali memutuskan denda senilai Rp25 miliar seperti putusan KPPU pada awalnya,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menyatakan keberatan dengan putusan pengadilan yang menurunkan denda kepada produsen ban dari Rp25 miliar menjadi hanya Rp5 miliar.

Menurutnya, angka tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan volume bisnis dan keuntungan keenam perusahaan.

Dia menilai, denda yang dijatuhkan kepada pelaku kartel dimaksudkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah diperoleh perusahaan selama menjalankan usaha tidak sehat.

“Setelah kami hitung, keuntungan mereka karena melakukan kartel itu lebih dari Rp25 miliar. Kalau hanya dihukum Rp5 miliar itu kan sangat kecil buat mereka,” ungkapnya.

Pada sidang putusan Januari lalu, majelis hakim pengadian negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU atas tindakan kartel yang dilakukan enam produsen ban mobil.

Majelis akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Elangperdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Marulak Purba mengambil alih pertimbangan hukum majelis komisi.

Berbeda dengan pendapat KPPU, Marulak menilai sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU terlalu berat karena tujuannya sebagai pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Dia menambahkan para produsen ban melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5/1999.

Namun, hukuman denda yang terlalu besar berisiko mengganggu keuangan perusahaan dan berdampak pada keberlangsungan pekerja.

Pascapenolakan tersebut, keenam perusahaan ban merasa keberatan dan kemudian mengajukan kasasi.

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Pada awal Januari lalu KPPU memutuskan bahwa enam perusahaan ban lainnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keenamnya masing-masing dikenakan sanksi denda senilai Rp25 miliar atas perbuatannya tersebut.

Majelis komisi yang diketuai oleh Kamser Lumbanradja dan dibantu oleh Sukarmi, Chandra Setiawan, Syarkawi Rauf serta Tresna P. Soemardi menjelaskan bahwa dalam risalah rapat APBI pada Januari 2009, para terlapor sepakat untuk tidak saling  membanting harga ban.

KPPU melihat bahwa APBI menjadi tempat para produsen ban untuk berkumpul dan melakukan kartel.

Keenam produsen menurut KPPU beralasan jika harga sudah turun akan sulit untuk menaikkannya kembali.

Dalam rekomendasinya, KPPU meminta Kementerian Perindustrian untuk membina para perusahaan banmelalui APBI agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai UU Persaingan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper