Bisnis.com, PEKANBARU - Kejaksaan Agung menyita tiga unit mobil listrik di Universitas Riau sebagai barang bukti dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN.
Kasi Penkum dan Humas Kejaaksaan Tinggi Riau Mukhzan membenarkan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung itu.
"Mobil itu disita sebagai barang bukti korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman, Dirut Perum Perikananan Indonesia yang juga mantan pejabat Bina Lingkungan Kementerian BUMN," katanya, Kamis (6/8/2015).
Mobil yang disita berjenis MPV berwarna putih berlogo PT Pertamina itu, dalam kondisi rusak dan tak dapat digunakan lagi. Empat buah ban mobil pun bahkan sudah tidak terpasang di mobil tesebut.
Ketua Jurusan Teknik Mesin Universtas Riau Nazarudin mengatakan mobil yang mereka terima saat itu dalam kondisi baik.
Nazarudin mengaku mengetahui bahwa kasus itu disita untuk pemenuhan barang bukti untuk berkas Dasep Ahmadi. Namun, baru beberapapa kali difungsikan, mobil tersebut mengalami kerusakan.
"Mobilnya banyak kerusakan. Beberapa kerusakan di antaranya, sistem hidrolik, power steering, aki, dan kelistrikan mesin," katanya.
Hingga kini Kejagung baru menetapkan dua tersangka, yaitu Dasep dan Agus Suherman. Dasep diduga tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan pengadaan mobil listrik. Sebab, dari 16 mobil yang dipesan, hanya tiga unit yang selesai dibuat.
Sementara itu, Agus dituding menyalahi wewenang dengan meminta BRI, PGN, dan Pertamina mengucurkan dana untuk proyek itu senilai Rp32 miliar.
Kejagung juga telah memeriksa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi, beberapa waktu yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel