Bisnis.com, JAKARTA – Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, berpendapat, KPU bisa menggunakan hak diskresi untuk membuka kembali pendaftaran demi mengatasi masalah calon tunggal yang tidak diatur dalam UU Pilkada.
Menurutnya, diskresi tersebut sifatnya pengambilan keputusan dari solusi yang tidak diatur dalam UU Pilkada. “Ini bisa diambil untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan calon tunggal,” katanya di kantor Bawaslu, Rabu (5/8).
Pernyataan jimly tersebut dikuatkan dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pengambilan diskresi tersebut diatur dalam UU No. 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam beleid tersebut, diskresi bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah.
Kendati demikian, papar Jimly, pemerintah dan DPR harus tetap harus merevisi UU Pilkada untuk mengantisipasi adanya calon tunggal pada 2017. “Aturan itu harus mengakomodasi adanya calon tunggal dalam pilkada. Karena risiko calon tunggal itu ada dan sudah terjadi pada Pilkada 2015.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel