Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2015: Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal di satu wilayah yang menyelenggatakan pilkada.
Zulkifli Hasan. /Bisnis.com
Zulkifli Hasan. /Bisnis.com

Kabar24.com, BOGOR-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal di satu wilayah yang menyelenggatakan pilkada.

Zulkifli Hasan, Ketua MPR, mengatakan proses pencalonan kepala daerah dan wakilnya merupakan tanggung jawab partai politik, sehingga Presiden Jokowi dan pemerintah tidak perlu mengambil tanggung jawab itu untuk mengaturnya.

"Pilkada itu tanggung jawab partai politik, karena mereka yang mengusung pasangan calon. Saya tidak setuju tanggung jawab itu dilimpahkan kepada Presiden,"  katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Zulkifli menuturkan, saat ini tidak ada situasi darurat yang mengharuskan Presiden mengeluarkan perppu. Dia khawatir kejadian dalam pilkada membuat pemerintah memudahkan proses penerbitan perppu untuk mengatasi situasi tertentu.

Menurutnya, pengaturan calon tunggal dalam pilkada harus dilakukan melalui revisi Undang-undang pilkada. Cara tersebut dianggap dapat menangkap aspirasi seluruh pihak, karena melalui proses pembahasan bersama DPR.

"Disempurnakan saja Undang-Undangnya. Saya rasa cukup [waktunya], ujarnya.

Seperti diketahui, KPU memutuskan ada tujuh daerah ditunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper