Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Tahun Lagi, Semarang Diprediksi Alami Krisis Tanah Kuburan

Pemerintah Kota Semarang memprediksi akan terjadi krisis area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dalam kurun empat tahun mendatang seiring dengan menyempitnya lahan di wilayah ini.
Pemakaman umum./Ilustrasi
Pemakaman umum./Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memprediksi akan terjadi krisis area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dalam kurun empat tahun mendatang seiring dengan menyempitnya lahan di wilayah ini. 

Krisis lahan pemakaman ini diperoleh dari data Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang yang menyimpulkan setiap tahun rata-rata terdapat 5.000 warga meninggal dunia dan butuh tempat pemakaman. 

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Kota Semarang Agus Salim mengatakan lahan yang semakin menyempit membuat kota ini akan dilanda krisis lahan pemakaman. 

Pihaknya memprediksi dalam kurun empat tahun ke depan, area TPU yang dikelola Pemkot Semarang tidak dapat menampung lagi warga yang meninggal.

“Setiap tahun jumlah warga yang meninggal terus bertambah. Pada 2013, jumlahnya 4.628 jiwa, 2014 ada 5.867 jiwa dan hingga Juli 2015 lalu jumlah orang meninggal sudah mencapai 3.015 orang,” terangnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2015).

Dari 528 TPU yang ada di Kota Semarang, papar Agus, hanya 15 di antaranya yang dikelola oleh pemkot. Tiga TPU besar yakni Bergota, Trunojoyo dan TPU Sompok saat ini sudah sangat penuh.

TPU Bergota misalnya, dengan luas total 30 hektare tetapi hanya 2 ha yang dikelola pemkot, sisanya dikelola oleh warga sebagai bisnis.

Adapun TPU Trunojoyo memiliki luas 2,5 ha dan TPU Sompok 1,5 ha. Tiga TPU itu, rata-rata perbulan ada 50-60 warga yang meminta dimakamkan di sana. 

"Untuk mengatasi persoalan padatnya TPU khusus, kami mengarahkan kepada keluarga warga yang meninggal dunia, untuk dimakamkan di pemakaman yang belum padat. Persoalannya, budaya warga Kota Semarang ingin memakamkan keluarganya di sekitar keluarga tertua yang lebih dulu meninggal. Jadinya tiga TPU itu makin padat," katanya. 

Kepala DTKP Kota Semarang Agus Riyanto mengakui pihaknya terus mengupayakan penambahan jumlah dan luasan TPU baru.

Untuk itu, pihaknya mengupayakan agar para pengembang perumahan mematuhi aturan, yakni menyediakan lahan 20% dari total lahan untuk digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dari total lahan tersebut, sekitar 2% mestinya wajib digunakan sebagai TPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper