Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS: Bareskrim Resmi Tahan Zainal Soleman

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim resmi menahan tersangka Zainal Soleman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/8/2015).
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Ilustrasi-Antara
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Ilustrasi-Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim resmi menahan tersangka Zainal Soleman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/8/2015).

"Surat penahanannya sudah saya tandatangani," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2015) sore.

Wiyagus menuturkan penahanan Zaenal dilakukan guna pengembangan pengusutan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar.

Para penyidik diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan perkara tersebut. "Membantu penyidik mempercepat kasus UPS ini," katanya.

Sebelum Zaenal, pada Mei lalu Direktorat Tipidkor telah terlebih dahulu menahan mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka. Keduanya kini meringkuk di tahanan Bareskrim.

Dalam kasus ini, Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Kemudian, Zainal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Polisi menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper