Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PENCETAKAN SAWAH: Bareskrim akan Periksa Mantan Pejabat BUMN

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berencana memeriksa mantan mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW) sebagai tersangka pada Rabu (5/8/2015), dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.
Korupsi/Ilustrasi
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berencana memeriksa mantan mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW) sebagai tersangka pada Rabu (5/8/2015), dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.

Kepla Sub Direktorat III Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Cahyono Wibowo mengatakan seharusnya Upik diperiksa pekan lalu, tetapi yang bersangkutan meminta dijadwal  ulang. "Tapi ada surat pemberitahuan minta diundur, dijadwalkan Rabu ini," kata Cahyono kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (3/8/2015).

Cahyono mengatakan Upik tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada pekan lalu karena beralasan sakit.  "Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi hari Rabu, karena tersangka sakit," katanya.

Selain itu, sambung Cahyono, selain masih memeriksa beberapa saksi, pekan depan pihaknya juga berencana meninjau lokasi proyek pencetakan sawah di Ketapang. "Minggu depan akan lakukan cek lapangan ke Ketapang, " katanya.

Sejatinya penyidik memeriksa mantan Dirut PT Sang Hyang Seri itu pada Jumat (30/7/2015) pekan lalu. Upik sendiri ditetapkan tersangka saat menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.  

Dalam kasus ini Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pekan lalu, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp69 miliar lebih dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah yang diperoleh dari keuntungan perusahan-perusahaan plat merah.

Dalam proyek tersebut tujuh perusahaan BUMN yakni PGN, BNI, Pertamina, Askes, BRI, SHS, dan Hutama Karya menyisihkan sekitar 2% keuntungannya untuk proyek pencetakan sawah. Secara keseluruhan dana yang terkumpul adalah Rp360 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper