Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI HSD PLN: Keterangan Dahlan Dianggap Sudah Cukup

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menganggap keterangan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara sudah cukup.n
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HDS) dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke sejumlah pembangkit listrik PLN pada 2010. /Antara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HDS) dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke sejumlah pembangkit listrik PLN pada 2010. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menganggap keterangan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara sudah cukup.

Kasubdit I Direktorat Tipidikor Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan karena sudah dirasa cukup, maka penyidik belum perlu memanggil yang bersangkutan.

"Pak Dahlan sudah cukup," katanya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2015).

Dahlan sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (22/6/2015). Saat itu Dahlan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.  

Yusril mengungkapkan pengadaan HSD tidak menyalahi prosedur yaitu tender sudah berlangsung sebagaimana semestinya serta telah diperiksa oleh Sucofindo.

Dia menyebut tender tersebut diadakan karena saat itu harga HSD yang dipatok PLN di atas rata-rata harga pasar.

"Memang ada right to match dalam artian bila ada peserta asing dalam tender dan menawar harga terendah dan dimenangkan maka tidak otomatis menang," katanya.

Penyidik Bareskrim menemukan dari kontrak empat tahun yang disepakati hanya satu tahun dapat dipenuhi TPPI. Setelah itu, perusahaan tersebut kolaps sehingga tidak mempunyai kemampuan dalam pengadaan HSD.

Lalu, berdasarkan penilaian tim verifikasi PLN pada saat itu, TPPI tidak layak memasok HSD karena perusahaan tengah bermasalah.

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer Nur Pamudji sebagai tersangka usai melalui gelar perkara, pada Selasa (14/7/2015). Penetapan tersangka itu dilakukan karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper