Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Perppu, KPU Tunda Pilkada 7 Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon hingga pilkada serentak 2017 mendatang.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7)./Antara
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon hingga pilkada serentak 2017 mendatang.

Husni Kamil Malik, Ketua KPU, mengatakan KPU sudah memutuskan penundaan di tujuh daerah, karena memiliki pasangan calon kurang dari dua dalam pelaksanaan pilkadanya. Hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan KPU No. 12/2015.

"Ini bukan sikap KPU lagi, kan sudah diputuskan dan sudah selesai. Hukum positif yang menjadi pedoman aturan kan sudah dilaksanakan juga," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Husni menuturkan fokus KPU saat ini adalah melanjutkan tahapan pilkada serentah di daerah lain yang telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat ini, tahapan pilkada serentak telah memasuki proses verifikasi dokumen pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.

Menurutnya, KPU juga tidak akan membuka kembali masa pendaftaran di tujuh daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, karena tidak diatur dalam ketentuan yang ada. Pihaknya juga tidak akan memberikan target waktu kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pilkada.

"Kami tidak akan memberikan target waktu. Saya kira tidak tepat kalau KPU memberikan warning kepada pemerintah," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan penerbitan Perppu merupakan opsi terakhir yang akan diambil untuk mengatur pelaksanaan pilkada di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.

Presiden sebelumnya meminta partai politik tidak mengusung calon yang sama di satu daerah, agar proses pilkada berlangsung dengan demokratis.

Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan ada tujuh daerah yang harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper