Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Pilkada Opsi Terakhir yang Diambil Jokowi

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) menjadi opsi terakhir yang diambil pemerintah untuk mengatur mekanisme calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) menjadi opsi terakhir yang diambil pemerintah untuk mengatur mekanisme calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan pemerintah memiliki beberapa opsi yang terus dibahas. Penerbitan Perppu merupakan opsi terakhir yang akan diambil pemerintah untuk mengatur calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada.

"Presiden mengatakan Perppu bukanlah keputusan yang diharapkan, karena itu adalah alternatif keputusan terakhir," katanya di Kantor Presiden, Jakarta (4/8).

Tedjo menuturkan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan perwakilan partai politik, DPR, MPR, dan lembaga tinggi negara lainnya, untuk memutuskan apakah perlu dikeluarkan Perppu Pilkada yang mengatur keberadaan calon tunggal.

Konsultasi tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat menguntungkan semua pihak. Apalagi, keputusan yang akan diambil terkait langsung dengan hak untuk dipilih dan memilih dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kepada seluruh partai politik untuk tidak mengusung orang yang sama dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di satu wilayah.

Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan pemerintah sudah memikirkan beberapa langkah antisipasi ketika muncul calon tunggal dalam pilkada di suatu daerah. Akan tetapi, Presiden Jokowi lebih mengedepankan kesadaran partai politik agar tidak mengusung satu pasangan calon di pilkada sebuah wilayah.

"Memang ini perlu kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik, agar tidak ada calon tunggal di daerah yang memiliki incumbent sangat kuat," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7).

Teten menuturkan pengaturan tersebut perlu dilakukan dengan komitmen dari seluruh partai politik, sehingga pemerintah tidak perlu membuat peraturan dalam Undang-Undang atau aturan setingkatnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah menugaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk ikut menengahi perselisihan internal partai politik yang memiliki kepengurusan ganda. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah telah menyetujui kesepakatan islah terbatas untuk mengusung calon kepala daerah dan wakilnya dalam pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper