Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPPU PILKADA: Pemerintah Minta Pendapat DPR, MPR, & Parpol

Pemerintah meminta pendapat DPR, MPR, dan perwakilan partai politik untuk memutuskan apakah perlu peraturan pemerintah pengganyi undang-undang (Perppu) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno/Antara
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno/Antara
Bisnis.com, JAKARTAPemerintah meminta pendapat DPR, MPR, dan perwakilan partai politik untuk memutuskan apakah perlu peraturan pemerintah pengganyi undang-undang (Perppu) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
 
Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan perwakilan partai politik, DPR, MPR, dan lembaga tinggi negara lainnya, untuk memutuskan apakah perlu dikeluarkan Perppu Pilkada yang mengatur keberadaan calon tunggal.
 
Kami belum mengambil keputusan, karena haruus berkonsultasi dengan lembaga lain, seperti DPR, MPR, dan perwakilan partai politik di Istana Bogor, katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8).
 
Tedjo menuturkan konsultasi tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat menguntungkan semua pihak. Apalagi, keputusan yang akan diambil terkait langsung dengan hak untuk dipilih dan memilih dalam pelaksanaan pilkada serentak.
 
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan ada tujuh daerah yang harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
 
Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.
 
KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper