Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PEMERASAN: Bareskrim akan Periksa Bupati Barru

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana memeriksa Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan ke sejumlah perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garangkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Kamis (6/8/2015).
Anggota Gegana Polda Sulselbar melakukan penjagaan saat tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah orang kepercayaan Bupati Barru Andi Idris Syukur, Jamhir, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2015)./Antara
Anggota Gegana Polda Sulselbar melakukan penjagaan saat tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah orang kepercayaan Bupati Barru Andi Idris Syukur, Jamhir, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana memeriksa Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan ke sejumlah perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garangkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Kamis (6/8/2015).

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan sedianya Andi diperiksa Jumat (24/7/2015) pekan lalu, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dengan demikian, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang pemerisakannya.

"Kan waktu itu mengaku sakit. Penasehat hukumnya sudah kirim surat ke Bareskrim menyatakan akan hadir," tutur Victor di Bareskrim, Selasa (4/8/2015).

Victor mengungkapkan pihaknya tidak akan menahan Andi bila berlaku kooperatif selama menjalani proses hukum ini. "Kita tidak bisa main tahan," kata Victor.

Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Andi sebagai tersangka pada, Senin (13/7/2015) pekan lalu. Sesuai hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pemerasan terhadap perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garongkong.

Selain itu, Andi juga diduga menerima gratifikasi pencairan dana pembangunan ruko dan pasar berupa mobil Toyota Alphard Hitam.

Polisi menjerat Andi dengan Pasal  Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-undang No. 23/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper