Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Massa di Depok Protes BPJS Kesehatan Terkait Fatwa MUI

Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendesak pemerintah menghapuskan BPJS Kesehatan seiring MUI telah memfatwakan haram.
Sejumlah demonstran dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Senin (3/8/2015), memprotes penerapan BPJS Kesehatan seiring dengan langkah MUI yang ingin memfatwakan haram program tersebut./Bisnis-Miftahul Khoer.
Sejumlah demonstran dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Senin (3/8/2015), memprotes penerapan BPJS Kesehatan seiring dengan langkah MUI yang ingin memfatwakan haram program tersebut./Bisnis-Miftahul Khoer.

Bisnis.com, DEPOK - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendesak pemerintah menghapuskan BPJS Kesehatan seiring dengan langkah MUI yang ingin memfatwakan haram program tersebut.

Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan mengatakan sistem BPJS Kesehatan selama ini tidak memberikan manfaat signifikan bagi rakyat, khususnya warga Depok.

"Justru kami menilai Jamkesmas dan Jamkesda lebih baik dari BPJS," ujarnya saat audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (3/8/2015).

Sebelum audiensi, puluhan demonstran DKR berunjuk rasa di depan gerbang Balai Kota Depok. Mereka meminta BPJS Kesehatan dibubarkan dan menentukan sistem jaminan kesehatan sesuai syariat.

Roy menambahkan pihaknya menyetujui pernyataan MUI yang mengharamkan BPJS. Sebab, dia merasa skema BPJS tidak memberikan manfaat banyak pada rakyat.

"Kalau memang membantu dari mana, sebab sejauh ini rakyat masih sulit berobat secara gratis. Justru sebaliknya mereka susah," ujarnya.

Menurutnya, sistem BPJS juga patut dipertanyakan. Alasannya, apabila iuran terus dibayarkan warga, sementara uangnya tidak kembali hal itu bakal merugikan peserta.

"Kalau saya bilang lebih baik asuransi dari pada BPJS. Kalau asuransi jelas pengelolaan uangnya. Atau kalau mau mending bikin BPJS Syariah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper