Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Kemendag, Instansi Lain Juga Masuk Radar Polisi Kasus Dwelling Time

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengungkapkan dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihaknya telah membentuk pula tim yang fokus menelisik instansi-instansi lain. n
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Non-Aktif Partogi Pangaribuan (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dwelling Time./Bisnis-Abdullah Azzam
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Non-Aktif Partogi Pangaribuan (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dwelling Time./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengungkapkan dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihaknya telah membentuk pula tim yang fokus menelisik instansi-instansi lain.

Menurut Tito sudah ada tim yang fokus menangani pemeriksaan tersangka, kontruksi hukum, kontruksi kasus yang kuat mengenai dugaan suap.

Selain itu, ada pula tim lidik yang kini tengah menyelidik ke instansi lain terkait dengan proses dwelling time. Namun, Kapolda enggan membeberkan detail tim tersebut karena khawatir mengganggu proses penyelidikan.

"Ini teknis tentu kita tidak sampaikan, [khawatir] yang diselidik akan mengetahui," katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (2/8/2015) malam.

Seperti diketahui dalam proses dwelling time ada 114 perizinan yang melibatkan 18 kementerian. Saat ini, Satgasus Polda baru mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Dalam perkembangannya, Satgasus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka baru seorang pengusaha importir garam berinisial L yang diduga sebagai penyuap ke pejabat Daglu guna memperoleh izin masuk barang.

Penyidik Satgasus Polda Metro Jaya masih mendalami yang bersangkutan guna mempertimbangkan penahanan. Tak hanya itu rencananya penyidik juga akan mengkonfrontir L dengan saksi dan tersangka lain.
 
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah total telah menetapkan lima tersangka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag non-aktif  Partogi Pangribuan, Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta, pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana, dan seorang importir garam yang diduga makelar suap berinisial Lucie Mariati (L).

Keempat tersangka sudah ditahan, sementara L masih menjalani pemeriksaan intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper