Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non-aktif pada Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan (PP) terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Penyidik menetapkan PP ditahan seusai menjalani pemeriksaan terakhir pada hari (Jumat) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Jumat (31/7/2015) malam.
Partogi mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan maraton selama 1 X 24 jam sejak Kamis (30/7/2015).
Mujiyono menyatakan penyidik memiliki pertimbangan subyektif untuk menahan tersangka Partogi, antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sempat memeriksa kesehatan Partogi sebelum dilakukan penahanan.
Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial M dan pengusaha importir MU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel