Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELECEHAN SEKS DI JIS: Ibu Korban Ganti Rugi Rp2,3 Miliar

Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto, puas atas putusan Pengadilan Singapura yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong terhadap DR.
Jakarta International School (JIS)/Antara
Jakarta International School (JIS)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto, puas atas putusan Pengadilan Singapura yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong terhadap DR.

SIMAK: AIRIN CALON WALI KOTA: 'Selamat Menikmati Medan Offroad'

 

 Kedua guru ini dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak DR yang kala itu berusia 6 tahun, yang bersekolah di JIS.

SIMAK: PENGACARA SUAP HAKIM: OC Kaligis Tuding KPK Langgar HAM

 

Harry mengatakan, Pengadilan Singapura telah memberi pertimbangan hukum yang sangat tepat.

BACA JUGA: Muktamar NU Bahas Halal-Haram Bakar Kapal, Ini Reaksi Menteri Susi

 

"Saat ini semuanya sudah terbukti, dua guru dan JIS sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual, ibu korban hanya mencemarkan nama baik saja," kata Harry, Kamis (30/7/2015).

Kedua guru itu, Neil dan Ferdinant, mempunyai alasan tersendiri melayangkan gugatannya ke Pengadilan Singapura. Pertama, kata dia, saat pertama kali DR menuding guru JIS melakukan sodomi terhadap anaknya laporan itu berasal dari Singapura.

"Jadi laporan pertama yang disampaikan ke media itu berasal dari Singapura. Itu awal pencemaran nama baik terjadi. Makanya, karena awal pencemaran nama baik berasal dari Singapura, sekalian kami menyarankan dua guru itu melayangkan gugatan di Pengadilan Singapura."

Harry sadar memang pertimbangan majelis hakim di Singapura berbeda dengan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat memvonis hukuman penjara 10 tahun kepada dua guru itu.

Di PN Selatan, Neli dan Ferdinat terbukti melakukan sodomi terhadap AL. Sedangkan di Pengadilan Singapura, keduanya justru tidak terbukti.

"Memang dalam gugatan perdata dan pidana itu hal yang wajar terdapat banyak perbedaan," kata dia.

"Yang pasti kan fokus kami saat ini adalah lebih kepada gugatan perdata pencemaran nama baik. Kalau pidana, kami sudah mengajukan banding."

Harry mengatakan putusan Pengadilan Singapura tidak akan dipakai sebagai bukti pengajuan banding.

"Seperti yang kami bilang, bahwa dalam kasus pidana memang dia terbukti, dan sedang melakukan banding sudah berjalan tinggal nunggu proses. Kalau di Pengadilan Singapura kami hanya dari unsur perdata pencemaran nama baik saja."

Akibatnya, DR harus membayar membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura.

Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper