Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blokir Nomor Kartu SIM, Indosat Digugat

Seorang pengguna layanan Matrix melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat Tbk karena diduga menerbitkan nomor SIM yang sama atas nama orang lain.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pengguna layanan Matrix melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat Tbk karena diduga memblokir dan menerbitkan nomor SIM yang sama atas nama orang lain.

Dalam berkas gugatannya, Sari P. Joseph merupakan pelanggan kartu Matrix pascabayar, salah satu produk dari tergugat. Tergugat diwakili oleh kuasa hukum Fahmi Syarif dari BLF Law Firm & Partners.

"Perbuatan tergugat yang menerbitkan nomor kartu SIM milik penggugat kepada turut tergugat dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum," kata Fahmi Syarif dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis pada Jumat (31/7/2015).

Penggugat merasa heran karena dalam rincian tagihan Februari 2015 ternyata terdapat beberapa bukti pemakaian telepon yang tidak dilakukan. Beberapa panggilan yang tidak diakui oleh penggugat yakni dengan nomor tujuan India.

Sari, lanjutnya, lantas meminta konfirmasi langsung kepada pihak tergugat terkait rincian panggilan tersebut. Ternyata operator telekomunikasi seluler tersebut telah menerbitkan nomor kartu SIM milik penggugat kepada Frans Gelora selaku turut tergugat.

Alhasil, kartu SIM milik penggugat turut terblokir beserta seluruh nomor kontak yang telah tersimpan. Di sisi lain, penggugat merasa tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap kartu SIM sendiri maupun mengalihkannya kepada pihak lain.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, dihukum untuk membuat pernyataan permohonan maaf satu halaman penuh pada 3 surat kabar nasional dan lima media elektronik.

Pihaknya juga menuntut adanya ganti rugi materiil dengan perincian pembayaran tagihan Maret dan April sebesar Rp1 juta dan biaya hukum sebanyak Rp350 juta. Adapun, kerugian immateriil yang dituntut atas perasaan tidak tenang terkait dengan risiko pencemaran nama baik sejumlah Rp333.333.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Heru Prakosa, pihak tergugat tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut. Majelis memutuskan untuk menunda perkara tersebut selama tiga pekan mendatang hingga 18 Agustus 2015 untuk dilakukan pemanggilan kembali.

Secara terpisah, Division Head Public Relations PT Indosat Tbk Adrian Prasanto belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat Bisnis.

Perkara tersebut teregistrasi dengan No. 567/Pdt.G/PMH/2015/PN.Jkt.Pst. Penggugat mendaftarkan gugatan tersebut sejak 16 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper