Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: Ini Cara OC Kaligis Melawan KPK

Praperadilan menjadi salah satu cara yang ditempuh pengacara kondang OC Kaligis melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan, Sumut.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- Praperadilan menjadi salah satu cara yang ditempuh pengacara kondang OC Kaligis melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan, Sumut.

Johnson Pandjaitan, kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa  Otto Cornelis Kaligis  mengaku tidak takut praperadilan yang dilakukannya terhadap KPK gugur, karena telah mendesak KPK melimpahkan berkas perkara ke tahap kedua atau tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, OC Kaligis telah resmi melakukan gugatan praperadilan karena penetapan status tersangka KPK terhadap dirinya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"(Digugurkannya) praperadilan itu risiko, tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur (hukum KPK)," tutur Johnson di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Johnson menuding bahwa KPK banyak melakukan kesalahan dalam penetapan status tersangka OC Kaligis. Karena itu, Johnson menegaskan pihaknya juga akan melaporkan KPK ke Komnas HAM terkait sejumlah kesalahan yang dibuat lembaga antirasuah tersebut.

"Bukan berarti pokok perkara masuk, lalu persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur, ada mekanisme Komnas HAM juga," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper