Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: OC Kaligis Tuding KPK Langgar HAM

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali menolak panggilan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA-- Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali menolak panggilan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Seperti biasanya, penolakan pemeriksaan Kaligis selalu diiringi dengan surat pernyataannya yang ditulis dari dalam Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya KPK. Dalam surat yang ditulis Kaligis, dirinya berdalih tengah sakit dan tensi darahnya kembali naik, sama seperti dalihnya untuk menghindari pemeriksaan sebelumnya.

"Saya kembali mau dijemput paksa! Saya menolak, karena sejak malam takbiran s/d hari ini tensi saya sekitar 190-195/90-100. Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan," tutur OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Dalam keterangan tertulisnya, Kaligis menuding bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan KPK terhadap dirinya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan melanggar hukum global atau hukum nasional sesuai dengan KUHAP.

"Pemeriksaan dalam tekanan pun dilarang KUHAP sekarang KPK yang super power menabrak semua itu dan konvensi HAM international," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper