Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Kepailitan Menara Karsa Mandiri Terhambat

Tim kurator menilai ketidakhadiran pihak prinsipal dari PT Menara Karsa Mandiri berisiko menghambat proses kepailitan yang sedang berjalan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Tim kurator menilai ketidakhadiran pihak prinsipal dari PT Menara Karsa Mandiri berisiko menghambat proses kepailitan yang sedang berjalan.

Salah satu tim kurator PT Menara Karsa Mandiri (MKM) Agus Trianto mengakui ketidakhadiran pihak debitur dalam rapat kreditur mempersulit kinerjanya. Proses verifikasi tagihan maupun inventarisasi aset menjadi terhambat.

"Saya tidak mengetahui apa iktikad debitur, tetapi kurator tetap bekerja tanpa maupun dengan kehadirannya," kata Agus kepada Bisnis.com, Kamis (30/7/2015)

Dia menambahkan sejumlah permintaan tim kurator terhadap debitur untuk menyerahkan sejumlah data perusahaan belum direalisasikan hingga saat ini. Data yang dibutuhkan seperti laporan keuangan, daftar aset, dan jumlah kreditur.

Agus menjelaskan proses verifikasi tagihan juga turut terganggu akibat ketidakhadiran debitur untuk mencocokan utangnya. Menurutnya, debitur seharusnya tetap mengikuti rapat kreditur karena sebelumnya saat proses persidangan pembatalan perdamaian selalu ikut dan putusannya sudah dimuat di surat kabar nasional.

Tim kurator akhirnya mengesahkan tagihan tanpa persetujuan debitur. Adapun, total tagihan sementara yang telah diverifikasi kurang dari Rp10 miliar.

Mayoritas kreditur, lanjutnya, berasal dari pembeli apartemen Buah Batu yang bersifat konkuren. Kantor pajak selaku kreditur preferen telah mengajukan sebagian klaim tagihan melalui surat kepada tim kurator.

Tagihan pajak yang telah diajukan meliputi utang selama 2008-2009, tetapi Agus belum menjumlahkan nominalnya. Tagihan tersebut belum termasuk tunggakan pajak hingga 2015, penagihan pajak terkait pemotongan pajak pertambahan nilai, pajak jual beli, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Tim kurator saat ini terus mengupayakan investigasi aset debitur selain apartemen yang berlokasi di Bandung. Pihaknya telah memperoleh informasi lisan dari salah satu kreditur mengenai aset debitur yang tengah dijaminkan di Bank Panin.

Namun, informasi tersebut belum merupakan fakta karena tanpa didukung dokumen terkait sebagai bukti. Aset berupa ruko milik yang disebut milik prinsipal kemungkinan mempunyai keterkaitan dengan perusahaan.

Setelah ini, tim kurator akan meminta audiensi kepada instansi terkait, seperti Bank Tabungan Negara, Badan Pertanahan Nasional, atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

MKM dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 20 Mei 2015. Debitur dinilai telah lalai dalam melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper