Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Calon Tunggal, Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada

Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan umum kepala daerah yang tidak memperbolehkan pasangan calon menguasai lebih dari 50% dukungan yang ada di daerahnya.
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan umum kepala daerah yang tidak memperbolehkan pasangan calon menguasai lebih dari 50% dukungan yang ada di daerahnya.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan pemerintah menginginkan pilkada berjalan dengan baik dan demokratis. Apalagi penundaan pelaksanaan pilkada karena hanya memiliki satu pasangan calon juga telah menghilangkan hak masyarakat untuk memilih kepala daerah yang populer.

"Kami menyiapkan saja, tadi kami rapat dengan Menkopolhukam dan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Pemerintah telah memiliki tim yang terdiri dari Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, dan KPU untuk menyiapkan Perppu pilkada," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2015).

Yasonna menuturkan dalam Perppu yang disiapkan tersebut pemerintah juga mengantisipasi munculnya calon boneka yang disiapkan untuk kalah.

Salah satu cara mengantisipasinya adalah menyediakan bumbung kosong pada surat suara pilkada yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Menurutnya, dengan bumbung kosong tersebut, maka calon kepala daerah tunggal yang mengikuti pilkada tidak dapat dilantik apabila jumlah suara yang diperolehnya di bawah jumlah suara pada bumbung kosong.

"Calon kepala daerah baru dapat dilantik kalau suaranya lebih dari bumbung kosong yang disiapkan," ujarnya.

Hingga kini, Presiden masih menunggu perkembangan pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak.

Seperti diketahui, 15 daerah harus memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini.

Hal itu disebabkan ada 14 daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah untuk bertarung dalam pilkada, dan satu daerah sisanya tidak ada yang mencalonkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper