Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI BARU PILKADA: Pemerintah Tunggu Hasil Perpanjangan Waktu Pendaftaran

Pemerintah menunggu hasil perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum di 13 daerah sebelum menerbitkan regulasi baru terkait Pilkada serentak.
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menunggu hasil perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum di 13 daerah sebelum menerbitkan regulasi baru terkait Pilkada serentak.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan usulan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada belum dipertimbangkan. Pasalnya, KPU memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran di 1 daerah tanpa calon dan 12 daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.

"Masih menunggu karena jumlahnya kecil, 13 daerah. Sekarang ditunggu laporan dari Mendagri, KPU, tentang perpanjangan pendaftaran," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7).

Andi mengungkapkan pemerintah menyiapkan dua opsi terkait polemik Pilkada calon tunggal di sejumlah daerah. Opsi pertama, tuturnya, menjalankan Pilkada serentak di daerah-daerah yang jumlah pesertanya sudah memenuhi syarat, dan menunda Pilkada serentak pada 2017 bagi daerah yang hingga masa perpanjangan pendaftaran calon tidak juga memenuhi syarat.

"Opsi lainnya nanti dibahas setelah perpanjangan itu selesai," ujarnya.

Sementara itu,Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan Istana masih optimistis perpanjangan pendaftaran oleh KPUD berhasil menjaring calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan aturan Pilkada serentak.

"Nanti saya kira pemerintah akan ikut apa yang diusulkan KPU. Kita belum bicara konten," kata Teten.

Presiden Joko Widodo, lanjutnya, tetap menghendaki agar Pilkada serentak digelar di 269 daerah pada 9 Desember 2015. Untuk itu, Presiden meminta seluruh partai politik ikut serta menyukseskan Pilkada Serentak.

"Semua parpol diminta mengusulkan calon-calon, sehingga tidak ada calon tunggal," imbuhnya.

Teten menambahkan berbagai kajian telah dilakukan untuk menyukseskan Pilkada serentak. "Kenkumham juga sudah membuat beberapa asumsi saya kira juga di Kemendagri juga sama, KPU juga tapi belum ada keputusan," pungkas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper