Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Risiko Penundaan Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU

KPU menolak berbicara tentang risiko kerugian negara yang muncul jika ada penundaan pilkada di sejumlah daerah karena hanya ada calon tunggal.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) berbincang dengan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat meninjau proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7)./Antara
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) berbincang dengan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat meninjau proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — KPU menolak berbicara tentang risiko kerugian negara yang muncul jika ada penundaan pilkada di sejumlah daerah karena hanya ada calon tunggal.

Ketua komisi pemilihan umum husni kamil manik mengatakan risiko kerugian negara harusnya dipikirkan bersama antara partai politik dengan pemerintah. Pemerintah sebagai pembuat aturan dan partai politik yang punya hak konstitusi untuk mengajukan calon kepala daerah.

“KPU hanya penyelenggara pilkada saja,” katanya di kantor KPU, Jumat (31/7).

Toh, jelasnya, jika pilkada ditunda, alokasi dana bisa dikembalikan ke kas daerah atau kas negara. “Seharusnya, pemerintah lebih tahu dampak dari penundaan pilkada itu,” kata Husni.

Saat ini, KPU bersikukuh bakal menunda pelaksanaan pilkada di 13 daerah jika dalam masa perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015 tidak ada penambahan bakal pasangan calon.

Sebanyak 13 daerah yang pilkadanya terancam ditunda hingga 2017 itu adalah Blitar, Purbalingga, Tasikmalaya, Minahasa Selatan, Timor Tengah Utara, Serang, Asahan, Pacitan, Pegunungan Arfak, serta Kota Surabaya, Mataram, dan Samarinda. Adapun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum ada yang mendaftar.

Husni mengatakan penundaan itu sudah sesuai dengan UU No. 8/2015 tentang Pilkada. “Dalam beleid tersebut tidak memfasilitasi opsi lain selain menunda pilkada jika hanya ada satu pasangan calon,” katanya.

Tapi jika 15 daerah atau sebagian dari daerah tersebut telah memenuhi persyaratan—dua pasangan calon atau lebih—KPU akan melanjutkan proses pilkadanya. “Jika telah memenuhi persyaratan, kami akan muarakan dalam satu periode pilkada, 9 Desember 2015,” kata Ida Budiati, Komisioner KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper