Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2015: Pemerintah Cari Solusi Atasi Calon Tunggal

Pemerintah mencari solusi atas munculnya calon tunggal di sejumlah daerah yang berisiko menggagalkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 di 269 daerah yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah (kedua kanan) menunjukkan lembar pengumuman di Kantor KPU Blitar, Jawa Timur, Rabu (29/7)/Antara
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah (kedua kanan) menunjukkan lembar pengumuman di Kantor KPU Blitar, Jawa Timur, Rabu (29/7)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mencari solusi atas munculnya calon tunggal di sejumlah daerah yang berisiko menggagalkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 di 269 daerah yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.

Pencarian solusi tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik sesuai mengadakan rapat dengan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga yang terkait pilkada di kantor Kemenkopolhukam, Jumat (31/7).

“Saat rapat, kami paparkan semua. Mulai dari jumlah pendaftar yang berjumlah 827 bakal calon pasangan kepala daerah, 14 petahana, 12 daerah dengan calon tunggal, serta satu daerah yang sama sekali belum ada bakal calon kepala daerahnya,” kata Husni di kantor KPU sesuai mengikuti rapat tersebut.

Jumlah daerah yang terancam tidak bisa mengikuti pilkada tersebut berisiko bertambah menjadi 83 daerah. “Banyak di daerah lain, hanya ada dua bakal calon. Nah, jika satu tidak lolos verifikasi, maka daerah tersebut juga tidak bisa melanjutkan proses Pilkada 2015.”

Setelah paparan tersebut, paparnya, mengeruct opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang calon tunggal. Opsi itu muncul karena UU No. 8/2015 tentang Pilkada tidak mengatur penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal.

Kendati demikian, tegas Husni, pihaknya sama sekali tidak berwenang berkomentar dan ikut membahas penerbitan perppu tersebut. “Pembuatan itu kewenangan pemerintah dan DPR. KPU tidak ikut di dalam proses inisiasi itu. KPU kan hanya penyelenggara Pilkada.”

Menurutnya, agar penyelenggaraan Pilkada tetap serentak di 269 daerah, partai politik harus segera mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Daerah. “Kami masih memberikan perpanjangan pendaftaran untuk 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Kami akan buka pada 1 Agustus dan ditutup pada 3 Agustus 2015.”

Namun demikian, rencana penerbitan perppu tersebut belum mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie beranggapan bahwa keadaan tidak dalam keadaan memaksa perppu itu dikeluarkan.

Pasalnya, papar Jimly, perppu dikeluarkan dalam keadaan genting dan mendesak. “Dengan demikian, saya tidak merekomendasi penerbitan perppu yang akan mengatur calon tunggal itu,” katanya.

Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. “DPR pernah mengusulkan adanya revisi UU pilkada. Tapi banyak yang menolaknya, termasuk pemerintah. Nah, sekarang tinggal bagaimana melaksanakan beserta konsekuensinya,” katanya.

Ketua komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai adanya maslah calon tunggal dama pilkada itu harus menjadi kesepahaman bersama. “Tanggung jawab harus dipikul bersama antara DPR dan pemerintah. Namun, tidak dengan cara menerbitkan perppu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper