Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: Calon Tunggal, Dulu Untuk Langgengkan Kekuasan. Kini, Untuk Gagalkan Pilkada?

Dulu, calon tunggal dinilai sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan. Kini, isu calon tunggal dituduh sengaja digulirkan untuk menggagalkan penyelenggaraan pimpinan kepala daerah.
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Kabar24.com, JAKARTA  -- Isu calon tunggal rupanya memiliki motif yang berseberangan pada dua periode yang berbeda.

Dulu, calon tunggal dinilai sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan. Kini, isu calon tunggal dituduh sengaja digulirkan untuk menggagalkan penyelenggaraan pimpinan kepala daerah.

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dapat menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan calon tunggal dalam pilkada.

"Jalan pintas yang bisa dilakukan agar tidak terjadi kebuntuan calon tunggal ya dengan perppu," kata Agun saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Agun mengatakan perppu bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan kemudahan persyaratan bagi calon kepala daerah perseorangan maju di pilkada serentak tahun ini.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu menekankan jalan keluar yang bisa ditempuh atas calon tunggal bukanlah dengan mengizinkan pilkada berlangsung dengan hanya satu calon, akan tetapi mempermudah persyaratan calon perseorangan.

Dia mengingatkan aturan yang menyebut harus ada minimal dua calon dalam pilkada bermula dari maraknya potensi dukungan suara atau kursi partai politik yang disalahgunakan.

Penyalahgunaan itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, di antaranya "bandar" pemegang dana besar, dengan jalan memborong semua kursi lebih dari 50 persen, sehingga hanya ada satu calon.

"Sehingga calon tunggal itu dapat melanggengkan diri tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya, dan ini kurang baik untuk pendidikan politik," terang Agun.

Namun di sisi lain setelah aturan yang melarang calon tunggal ditetapkan, sejumlah oknum memanfaatkannya untuk menghalangi berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu Agun mengusulkan agar persyaratan calon perseorangan dipermudah melalui penerbitan perppu, dengan demikian calon perseorangan akan lebih mudah maju di daerah-daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper