Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar kode Etik, 3 Anggota KPUD Diberhentikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga pimpinan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga pimpinan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Tiga pimpinan KPUD yang diberhentikan adalah Ketua KPU Humbangan Hasundutan Eviasi Manalu, Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong, dan Michael Beanal yang juga anggota KPU Mimika. Eviasi diberhentikan setelah terbukti melakukan pertemuan dengan dengan Posma Otto Manalu yang menjadi calon legislatif dalam Pemilu Legislatif 2014. Pertemuan yang dilakukan pada masa tahapan Pemilu 2014 itu, keduanya membicarakan kepentingan dalam pencalonan legislatif.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Eviasi Manalu sebagai Ketua, merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak dibacakan putusan ini,” isi amar putusan DKPP, seperti dikutip laman resmi DKPP, Kamis (30/7). Eviasi dianggap melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak mampu menjaga batas toleransi konflik kepentingan yang dapat memperburuk kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Yohanes dan Michael diberhentikan karena mengubah Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih tanpa melalui rapat pleno. Aksi tersebut dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP melihat ada pertemuan antara KPU Mimika dengan Bupati Mimika dalam tema Coffe Morning dalam rangkaian perubahan surat keputusan tersebut.

Meski demikian, Yohanes menyebut perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodir rekomendasi Panwaslu Mimika dan Bawaslu Papua. Selain memberhentikan tiga anggota KPU, DKPP juga merehabilitasi lima komisioner KPU Tapanuli Selatan. Kelima komisioner tersebut diadukan kepada DKPP, karena dianggap telah mengubah calon terpilih tanpa memperhatikan hasil PTUN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper