Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Uang Saku bagi TNI dan Polri Melanggar Aturan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana penerbitan beleid penegas pemberian uang saku prajurit TNI dan Polri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan hal yang melanggar aturan.
Tentara Nasional Indonesia/Antara
Tentara Nasional Indonesia/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana penerbitan beleid penegas pemberian uang saku prajurit TNI dan Polri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan hal yang melanggar aturan.

Fadli Zon menilai langkah melegalkan uang saku itu hal yang salah dan tidak tepat sasaran.

“Prajurit TNI dan Polri itu kan sudah digaji. Kenapa dikasih uang saku lagi?” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Kata Fadli, pelegalan pemberian uang saku tersebut berisiko melanggar aturan. Apalagi, uang saku itu bersumber dari APBD DKI Jakarta. Menurutnya, penggunaan APBD itu ada aturan-aturan yang mengikat dan tidak boleh sembarangan.

“APBD tidak bisa digunakan seenaknya. Jangan sampai, pemberian uang saku itu mengarah kepada suap,” kata Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Untuk Ahok, saran Fadli, lebih baik memperbaiki DKI Jakarta sesuai dengan janjinya saat kampanye. Fadli beranggapan bahwa Ahok belum memiliki kinerja yang memuaskan selama menjabat sebagai Gubernur.

Pernyataan Fadli itu muncul saat Ahok berencana membuat peraturan gubernur penegas yang mengatur pemberian uang saku Rp250.000 ditambah uang makan Rp48.000 per hari untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan Polri yang diperbantukan di DKI Jakarta.

Ahok beranggapan, dana yang diambil dari dana sosial APBD DKI Jakarta itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 138/2015 tentang Honorarium Anggota TNI dan Polri di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper