Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan 29 Ton Bawang Merah Ilegal

Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Riau-Sumbar memusnahkan 29 ton bawang merah illegal yang di impor dari Malaysia, Rabu (29/07/2015).
Bawang merah/JIBI-Sunaryo Haryo Bayu
Bawang merah/JIBI-Sunaryo Haryo Bayu

Kabar24.com, PEKANBARU- Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Riau-Sumbar memusnahkan 29 ton bawang merah illegal yang di impor dari Malaysia, Rabu (29/07/2015).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Riau-Sumbar Robi T. mengungkapkan Tim mengamankan bawang tersebut dari empat unit truck colt diesel di Siak, Riau. Truk itu kedapatan membawa 3100 bags bawang. Untuk satu bags seberat 9,5 kg, atau total muatan sebanyak 29.000 kg.

"Bawang ilegal itu merupakan hasil penindakan oleh tim KPPB Tipe Pratama Siak Sri Indrapura, pada 2 Juli 2015 lalu," ungkapnya di sela acara pemusnahan.

Robi mengatakan bawang illegal tersebut merupakan barang tindak pidana yang harus dimusnahkan. Bawang itu dalam keadaan membusuk. Hal itu menurutnya telah sesuai dengan pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum. Acara Pidana (KUHAP).

Pengangkutan bawang merah eks impor diduga melanggar Tindak Pidana Kepabeanan Pasal 102 huruf (b) Undang-undang nomor 17/2006 yaitu "membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dan atau menimbun, menyimpan, memiliki, mekbeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor."

Ancaman hukuman pidananya paling singkat selama dua tahun penjara dan maksimal delapan tahun penjara atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Namun, penyidik Bea dan Cukai belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, antara lain supir truk, pemilik dermaga dan petugas bongkar-muat. Robi mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper