Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOCAH ENGELINE DIBUNUH: Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak Hakim

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak gugatan praperadilan ibu angkat Engeline, Magriet Megawe, karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil (argumentasi) terkait kasus pembunuhan bocah tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi (kiri) adu argumen dengan sejumlah anggota organisasi massa (ormas) saat mereka berunjuk rasa terkait praperadilan kasus pembunuhan anak kecil, Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7)./Antara
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi (kiri) adu argumen dengan sejumlah anggota organisasi massa (ormas) saat mereka berunjuk rasa terkait praperadilan kasus pembunuhan anak kecil, Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7)./Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak gugatan praperadilan ibu angkat Engeline, Magriet Megawe, karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil (argumentasi) terkait kasus pembunuhan bocah tersebut.

"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum yang sudah seharusnya ditolak," kata Hakim Tunggal Peten Sili saat membacakan amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2015).

Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua unsur alat bukti yang juga disertai pemeriksaan calon tersangkanya karena diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, tanpa mengeleminasi kelima unsur alat bukti itu.

Padahal Alat bukti dalil-dalil dari termohon (polisi) ditingkat penyidikan memiliki tiga alat bukti yakni keterangan saksi, ahli dan surat yang menurut pemohon tidak sah.

Namun, itu sudah sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

Menurut dia, yang menjadi permasalahan dari pihak pemohon praperadilan terkait penetapan tersangka, namun penetapan dari penyidik itu sudah sah demi hukum.

Oleh sebab itu, hakim berpendapat alat bukti yang dilakukan penyidik kepolisian sudah sesuai aturan pasal yang telah diatur dalam ketentuan itu.

"Maka dalil pemohon tidak benar dan menyesatkan karena dapat meruntuhkan sistem peradilan pidana, dimana setiap kejahatan selalu berawal dari tingkat penyidikan, maka dampak yang ditimbulkan bahwa akan sulit bagi penyidik untuk mengungkap kejahatan," ujarnya.

Ia menjelaskan dilihat dari dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya produk hukum, atau penetapan yang dikeluarkan termohon dalam menjerat Margrit, melainkan dalam bentuk surat perintah penyidikan (Sprindik).

Untuk itu, hakim menegaskan pemahaman pihak pemohon terkait penetapan produk hukum dalam menetapkan sebagai tersangka itu sangat keliru. "Jadi dalil yang dinyatakan pemohon tidak berdasar dan beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Peten Sili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper