Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selesaikan Utang, Perkara Kepailitan Berau Coal Dicabut

PT Cakra Sinergi Investama akhirnya mencabut permohonan pernyataan kepailitan terhadap PT Berau Coal setelah termohon menyelesaikan kewajibannya.
Gugatan pailit PT Berau Coal./JIBI
Gugatan pailit PT Berau Coal./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA--PT Cakra Sinergi Investama akhirnya mencabut permohonan pernyataan kepailitan terhadap PT Berau Coal setelah termohon menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa hukum PT Cakra Sinergi Investama Mujahid A. Latief menepati pernyataan sebelumnya bahwa pihaknya akan mencabut permohonan kepailitan ketika termohon melunasi piutangnya.

Dia menambahkan semua dalil yang diajukan dalam persidangan termasuk perjanjian pengalihan utang (cessie) senilai Rp1,35 miliar telah diakui oleh termohon.

"Hari ini kami resmi mengajukan pencabutan permohonan kepailitan kepada majelis hakim," kata Mujahid seusai persidangan, Rabu (29/7/2015).

Pihaknya menjelaskan Berau telah melaksanakan pelunasan pembayaran kewajibanny secara tunai dan seketika. Dengan demikian, kedua pihak telah berhasil mencapai perdamaian di luar persidangan.

Mujahid mengapresiasi iktikad baik termohon yang telah berupaya untuk aktif mencari dokumen perseroan yang sesuai klaim pemohon. Permohonan kepailitan juga diajukan untuk mendesak termohon menyelesaikan utangnya, bukan untuk membereskan aset.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Berau, Marco Mengko. Pihaknya mengaku lega bisa menyelesaikan perkara tersebut, agar tidak perlu menghadapi proses kepailitan.

"Saya belum diberi kuasa untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai detil perdamaiannya, sehingga tidak bisa memberikan pernyataan kepada wartawan," ujar Marco.

Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih menyambut baik perdamaian yang telah disepakati kedua pihak. Selanjutnya, majelis akan mempelajari permohonan pencabutan perkara kepailitan dan membacakan penetapan.

"Kami akan segera membacakan penetapan pencabutan perkara ini dalam waktu dekat," kata Titik dalam persidangan.

Dalam perkara No. 19/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut Berau memiliki utang senilai Rp1,35 miliar kepada pemohon yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Termohon belum melaksanakan kewajibannya hingga permohonan tersebut diajukan pada 1 Juli 2015.

Pihak Berau telah mendapat pemberitahuan mengenai pengalihan utang tersebut sejak 17 Juni 2015. Pihaknya mengklaim sebagai pemilik hak tagih atau kreditur yang sah terhadap Berau.

Cessie tersebut dinyatakan telah jatuh tempo selama tiga hari setelah tanggal tagihan atau sejak 5 April 2015. Terhitung dari jatuh waktu tersebut pemohon belum menerima pembayaran dari Berau.

Berau juga memiliki utang terhadap sejumlah kreditur lain dengan nilai US$150,13 juta. Kreditur tersebut yakni PT Bukit Makmur Mandiri sebesar US$80,95 juta, Maple Holding Limited US$28,50 juta, PT Saptaindra Sejati US$18,29 juta, PT Ricobana Abadi US$10,29 juta, PT Mutiara Tanjung Lestari US$2,82 juta, dan PT Adhani Talatah Nusantara US$9,26 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper