Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Harus Mengantisipasi Kecurangan Pada Proses Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengangisipasi kecurangan dan sikap tidak profesional yang dilakukan internalnya dalam memverifikasi berkas calon kepala daerah yang telah mendaftar dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) berbincang dengan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat meninjau proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7)./Antara
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (tengah) berbincang dengan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu saat meninjau proses pengawasan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengangisipasi kecurangan dan sikap tidak profesional yang dilakukan internalnya dalam memverifikasi berkas calon kepala daerah yang telah mendaftar dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak.

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), mengatakan tantangan KPU saat ini adalah melakukan verifikasi berkas calon kepala daerah yang telah mendaftar. Untuk itu, masyarakat harus ikut mengawal, dan mulai melihat sosok kepala daerah yang akan dipilih nantinya.

“KPU harus memfasilitasi dan melakukan verifikasi seluruh berkas pencalonan bakal calon kepala daerah secara profesional, adil, dan demokratis,” katanya di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Titi menuturkan sebagai pelaksana tahapan pilkada, KPU harus menghindari kecurangan dan sikap tidak profesional dalam proses verifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus memastikan pihaknya ikut mengawasi proses yang dilakukan KPU tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus menggunakan UU No. 8/2015 untuk mengantisipasi persoalan calon tunggal yang maju dalam pilkada di suatu daerah. Pasalnya, saat ini Uu tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan pilkada.

“Seandainya bakal calon kepala daerah hanya satu pasang di satu daerah pemilihan, maka harus ada ketentuan hukum yang jelas untuk menjawab kondisi ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak telah ditutup pada Selasa 28 Juli 2015. KPU mencatat ada 705 bakal calon kepala daerah yang mendaftar, terdiri dari 129 orang maju melalui jalur perorangan, dan 576 orang sisanya melalui partai politik.

KPU juga mencatat ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal untuk pilkada serentak yang lemungutan suaranya dilakukan pada 9 Desember 2015. 11 daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper