Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS: Besok, Ahok Dipanggil Bareskrim

Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI 2011, Rabu (29/7/2015).
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis.com-Ropesta Sitorus
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis.com-Ropesta Sitorus

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI 2011, Rabu (29/7/2015).

"Ya jadwalnya betul, tapi saya belum tahu datang atau tidak karena penyidik yang menjadwalkan," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Kabareskrim mengatakan penyidik ingin meminta keterangan Ahok terkait dugaan korupsi proyek pengadaan UPS. Selain itu, penyidik juga tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan terkait kasus yang ditangani Bareskrim.

"Untuk sementara UPS," kata Waseso.

Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta 2014.

"Hari ini pemeriksaan beberapa saksi ada enam yang berkaitan itu," kata juru bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Adi mengatakan para saksi tersebut merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan UPS. "Perusahaan bendera [pengadaan UPS]," katanya.

Selain itu, sambug Adi, penyidik juga mendjawalkan pemeriksaan saksi dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper