Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2015: Jokowi Minta Parpol Tak Usung Calon Tunggal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh partai politik untuk tidak mengusung orang yang sama dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di satu wilayah.
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara
Presiden Joko Widodo saat turun dari helikopter kepresidenan di Desa Majong, Kab. Sindenreng Rappang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh partai politik untuk tidak mengusung orang yang sama dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di satu wilayah.

Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan pemerintah sudah memikirkan beberapa langkah antisipasi ketika muncul calon tunggal dalam pilkada di suatu daerah. Akan tetapi, Presiden Jokowi lebih mengedepankan kesadaran partai politik agar tidak mengusung satu pasangan calon di pilkada sebuah wilayah.

Memang ini perlu kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik, agar tidak ada calon tunggal di daerah yang memiliki incumbent sangat kuat, katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Teten menuturkan pengaturan tersebut perlu dilakukan dengan komitmen dari seluruh partai politik, sehingga pemerintah tidak perlu mengaturnya dalam Undang-undang atau aturan setingkatnya.

Menurutnya, Presiden telah menugaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk ikut menengahi perselisihan internal partai politik yang memiliki kepengurusan ganda. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah telah menyetujui kesepakatan islah terbatas untuk mengusung calon kepala daerah dan wakilnya dalam pilkada serentak.

Islah terbatas itu termasuk bagian untuk mengajak semua partai politik menyukseskan pilkada serentak, dengan membangun kualitas demokrasi yang kebih baik, ujarnya.

Sekadar diketahui, tingginya hasil survei tingkat keterpilihan incumbent di beberapa wilayah membuat partai politik enggan mengusung calon lain. Akibatnya, hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pilkada di daerah tersebut.

Padahal, Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pilkada mengharuskan KPU menunda tahapan pemilihan paling lama 10 hari apabila hanya ada calon tunggal. KPU juga dapat membuka kembali pendaftaran tiga hari, apabila masih belum ada calon baru yang mendaftar setelah menunda tahapan pemilhan selama 10 hari.

Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan membuat aturan yang melarang pasangan calon kepala daerah dan wakilnya menguasai seluruh partai politik sebagai pendukungnya dalam pilkada serentak.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan selama ini muncul kekhawatiran hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pilkada di daerah. Padahal, pemerintah selalu berupaya pelaksanaan pilkada dapat berjalan sukses, dan merepresentasikan iklim demokrasi di daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper