Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerita Miris Buruh Pabrik di Serang yang Dipecat Gara-gara Bekerja Pakai Payung

Cerita Miris Buruh Pabrik di Serang yang Dipecat Gara-gara Bekerja Pakai Payung
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gara gara bekerja sambil menggunakan payung di tengah terik matahari saat bulan puasa lalu, Suherman, seorang buruh pabrik briket batu bara di Kecamatan Walantaka Kota Serang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal saat itu sang buruh sedang sakit namun tetap memaksakan diri bekerja karena takut dipecat.

Tindakan PT Gooyang SW, perusahaan yang memecat Suherman itu, memicu solidaritas dari kawan-kawan Suherman sesama buruh dan juga serikat pekerja di Kota Serang.

Sebagai bentuk solidaritas, belasan buruh pabrik PT Gooyang SW, sebuah perusahaan pembuat briket batu bara di Kampung Ciwuni, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat sore, 24 Juli 2015, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang.

Belasan buruh tersebut mengadukan nasib rekan mereka, Suherman yang baru saja dikenakan pemutusan hubungan kerja oleh pemilik pabrik, hanya gara-gara bekerja di tengah terik panas matahari sambil mengenakan payung saat melakukan proses penjemuran briket di tengah terik matahari. Padahal, menurut Suherman, saat itu ia sedang sakit dan tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun ia tetap memaksakan diri bekerja karena khawatir diputus hubungan kerja bila tak masuk kerja meski mengajukan izin sakit.

Yang memprihatinkan, menurut Sofwan, salah satu pengurus serikat pekerja yang mendampingi buruh tersebut, perlakuan sewenang-wenang pemilik pabrik bukan hanya itu. Sofwan mengatakan bahwa perusahaan pembuat briket batu bara milik warga negara Korea itu memberlakukan upah seenaknya bahkan dibayar di bawah upah minimum regional atau UMR Kota Serang yakni di bawah Rp 2.750.000 dengan 7 hari kerja tanpa libur.

Mr. Jung, salah seorang kerabat pemilik pabrik warga negara Korea yang ikut hadir di kantor Disnakertrans menolak dimintai keterangan. Salah seorang karyawan pabrik yang mengaku sebagai juru bahasa juga tak mau berkomentar.

Menanggapi PHK sepihak itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Rikrik Murti, mengatakan dalam waktu dekat pihak Disnakertrrans Kota Serang berencana mengusulkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Rikrik mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya PHK sepihak yang dilakukan pemilik pabrik terhadap pekerjanya. Seharusnya harus ada tahapan-ahapan proses pemecatan apabila perusahaan ingin memutus hubungan kerja buruhnya dengan mengeluarkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper