Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samsung Menang Atas Gugatan Paten

Samsung Electronics Co dinyatakan menang atas gugatan pelanggaran hak paten yang diajukan oleh pemegang paten berbasis di Illinois.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, San Fransisco--Samsung Electronics Co dinyatakan menang atas gugatan pelanggaran hak paten yang diajukan oleh pemegang paten berbasis di Illinois.

Berdasarkan putusan pengadilan pada 20 Juli, Majelis Hakim Pengadilan Federal Chicago menyatakan bahwa produsen ponsel asal Korea Selatan itu tidak melanggar paten 7.065.750 yang dipegang oleh Cascades Inovasi Komputer Northbrook, Illinois.

Seperti diberitakan Bloomberg pada Kamis (23/7/2015), Cascades menggugat Samsung dan pembuat perangkat mobile lainnya dalam tujuh gugatan terpisah pada Oktober 2011 atas pelanggaran paten.

Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan, perusahaan tersebut menyatakan memiliki bukti pelanggaran substansial dan pelanggaran yang disebabkan dari beberapa unsur sengketa paten. Cascade juga mengatakan ada bukti yang mendukung tuntutan ganti rugi.

Sengketa antara dua perusahaan ini terdaftar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Illinois Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper