Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Elektronik Merek Crystal Dinyatakan Pailit

PT Mega Graha International, produsen elektronik merek Crystal, akhirnya dinyatakan berstatus pailit setelah permohonan salah satu krediturnya dikabulkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--PT Mega Graha International, produsen elektronik merek Crystal, akhirnya dinyatakan berstatus pailit setelah permohonan salah satu krediturnya dikabulkan.

Majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih mengatakan termohon telah mengakui dalil pemohon mengenai adanya perjanjian utang keduanya dengan nilai sebesar Rp2 miliar.

Utang tersebut telah terbukti telah jatuh tempo sejak 16 Februari 2015 dan dapat ditagih. Selain itu, belum ada upaya pembayaran dari pihak termohon baik utang pokok maupun bunganya.

"Menyatakan PT Mega Graha International pailit atas segala akibat hukumnya," kata Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (23/7/2015)

Dia menambahkan termohon memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun permohonan satu atau lebih krediturnya.

Mega Graha juga terbukti mempunyai utang kepada sejumlah kreditur lain yakni Florensia Lie senilai Rp2 miliar sejak 13 Januari 2015.

Utang termohon kepada Slamet Buntaran selaku pemohon sejak 14 Januari 2015 dinilai majelis telah memenuhi keadaan sederhana. Dalam Pasal 8 ayat 4 dijelaskan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta/keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, majelis hakim mengangkat Bernard Nainggolan sebagai kurator dan menetapkan Sutio J. Akhirno selaku hakim pengawas.

Kuasa hukum pemohon Dhan Rahadiansyah mengaku puas terhadap putusan majelis tersebut. Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan.

"Memang sudah kenyataannya demikian, mau tidak mau majelis tetap harus mengabulkan permohonan kami," kata Dhan kepada Bisnis seusai persidangan, Kamis (23/7/2015).

Pihaknya akan memasrahkan proses selanjutnya kepada tim kurator yang telah ditunjuk majelis hakim. Kurator diharapkan mampu mengoptimalkan aset yang dimiliki debitur untuk melunasi semua tagihan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon Amor Tampubolon enggan untuk memberikan tanggapan.

Dalam jawabannya, termohon telah menjelaskan mengenai kondisi terakhir bisnis perusahaan secara riil. Perusahaan yang memproduksi barang elektronik merek Crystal tersebut mengungkapkan adanya penurunan penjualan dalam beberapa tahun terakhir.

Amor menjelaskan krisis global dan penurunan nilai tukar mata uang rupiah menyebabkan daya beli masyarakat dalam negeri berkurang. Di sisi lain, perusahaan harus menanggung biaya produksi setiap harinya yang cukup besar.

Permohonan kepailitan yang terdaftar dengan No. 16/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diajukan pada 12 Juni 2015. Crystal merupakan salah satu merek pemutar VCD/CD yang sangat populer di Indonesia pada awal 2000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper