Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Pertimbangkan Periksa Honggo Lagi

Meski pemeriksaan bekas Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratmo sebagai saksi dianggap selesai, namun Bareskrim belum memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kondensat.n
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Meski pemeriksaan bekas Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratmo sebagai saksi dianggap selesai, namun Bareskrim belum memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kondensat.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan pemeriksaan Honggo sudah selesai sebagai saksi. Tapi hari kedua mau diperiksa kembali sebagai tersangka, Honggo sakit.

"Dinyatakan dokter sana untuk tidak melakukan pemeriksaan. Kita menunggu dari sana. Kemungkinan kita ke sana lagi (Singapura)," katanya di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Menurut Komjen Budi Waseso, kemungkinan pihaknya akan mengutus kembali Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak untuk memeriksa Honggo di Singapura. "Bersama itu beliau juga menyampaikan hasil perkembangan kita terhadap permasalahan ini," katanya.

Kabareskrim menambahkan terkait pemeriksaan Honggo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura guna memaparkan hasil pemeriksaan bekas Dirut TPPI tersebut. " Itu yang kita kerja samakan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menuturkan kondisi kesehatan bekas Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratmo memburuk saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kondensat.

Menurut dia Honggo diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis. Lalu di hari berikutnya, penyidik berniat memeriksa Honggo sebagi tersangka dalam perkara tersebut.  "Malam harinya di rumah sakit dia jatuh, di sininya bengkak," kata Victor di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Mendapati kabar itu, penyidik segera ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran tersebut dan didapati Honggo tengah diinfus.

Victor mengatakan, dengan kondisi demikian pihaknya berharap dapat memeriksa di hari berikutnya.

"Berharap hari Sabtu dia bisa baikan, ternyata hari Sabtunya dia malah lebih drop lagi. Nah oleh karena itu kita memutuskan periksa dia sebagai tersangka di rumah sakit. Tetapi kuasa hukum membuat surat penolakan," katanya.

Melalui surat penolakan itu, ujar Victor, sudah membuktikan kepada kita bahwa Honggo sudah diperiksa sebagai tersangka. Soal jawaban Honggo, Victor mengatakan sudah tidak terlalu membutuhkan karena telah memiliki semua alat bukti.

"Jadi keterangan saksi sudah kita perolah, kecuali nanti yang bersangkutan sudah sembuh minta kita periksa lagi itu kita layani. Tapi untuk ke sana tidak. Karena pada hari pertama bisa kita periksa dapat keterangan dari 50 pertanyaan," katanya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo.

Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper