Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Cari Celah Agar Presiden Bisa Beri Grasi ke Antasari

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencari celah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan grasi kepada Antasari Azhar tanpa melanggar undang-undang.
Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul Saya Dikorbankan saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015)./Antara-Muhammad Iqbal
Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul Saya Dikorbankan saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015)./Antara-Muhammad Iqbal

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencari celah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan grasi kepada Antasari Azhar tanpa melanggar undang-undang.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terkait konstitusionalitas pemberian grasi kepada Antasari Azhar. Pasalnya, Antasari baru mengajukan grasi tiga tahun setelah memperoleh putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

“Saya akan berikan surat, saya diskusi dengan tim saya, membuat kajian konstitusionalitas dan aspek yuridis, serta prosedur dari pemberian grasi kepada Antasari,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7).

Yasonna menuturkan pemberian grasi merupakan hak preogratif Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal yang sama berlaku untuk pemberian amnesti, abolisi, dan pengangkatan duta besar Indonesia untuk negara sahabat.

Menurutnya, jangka waktu pengajuan grasi baru diatur dalam UU No. 5/2010 tentang Perubahan Terhadap UU No. 22/2002 tentang Grasi. Dalam Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan permohonan diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatah hukum tetap.

Pemberian jangka waktu pengajuan grasi itu, lanjut Yasonna, membatasi hak preogratif Presiden yang dijamin oleh konstitusi.

Sekedar diketahui, Antasari mengajukan grasi, setelah permohonan peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2011. Grasi yang diajukan Antasari tidak sesuai dengan UU No. 5/2010, karena diajukan tiga tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Antasari mengajukan grasi karena merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Salah satu yang dianggap janggal adalah pesan singkat Antasari kepada Nasrudin yang berisi ancaman pembunuhan. Pesan singkat tersebut dianggap tidak pernah ada, karena tidak pernah diungkapkan dan terbukti di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper