Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tak "Kutuk" Politik Dinasti. Potensi Korupsi Semakin Besar

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa jika politik dinasti tetap dibiarkan, maka potensi korupsi dan kerugian negara akan semakin besar.
Indriyanto Seno Adji/Antara
Indriyanto Seno Adji/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus larasangan politik dinasti mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula publik mengharapkan MK "menjatuhkan kutukan" dan melarang praktik politik dinasti.

KPK menilai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal tentang pembatasan larangan politik dinasti pada undang-undang Pilkada tahun 2015, dinilai akan semakin memperkuat politik dinasti tanpa jeda waktu tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa jika politik dinasti tetap dibiarkan, maka potensi korupsi dan kerugian negara akan semakin besar.

"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat Lawang," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Kendati demikian, Indriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK, kendati putusan tersebut akan membuat politik dinasti semakin merebak.

"Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," tukas Indriyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper