Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLITIK DINASTI: DPR Kecewa Putusan MK, Pengamat Nilai Sudah Tepat

Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menilai sangat tidak bijak putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana.
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menilai sangat tidak bijak putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana.

Dia mengaku kecewa atas keluarnya putusan tersebut karena dikhawatirkan akan melanggengkan politik dinasti di berbagai daerah.

"Sampai kiamat daerah akan menjadi kerajaan.  Karena petahana memiliki punya anggaran fantastis, kekuasaan dan segalanya. Ini juga merupakan bentuk pelanggaran hak azasi manusia,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk  "MK Melegalkan Politik Dinasti" di gedung DPR, Kamis (9/7/2015) bersama pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Dia mengaku dengan keluarnya putusan itu maka banyak putra-putri daerah yang layak diberikan kesempatan untuk maju di pilkada tidak bisa maju.

Meski sudah dua periode menjabat kepala daerah, calon dari petahana sangat berkepentingan untuk terus berkuasa melalui keluarga atau kroninya. Alasannya, karena mereka memiliki kepentingan untuk menyembunyikan atau menutup dan menjaga agar kebijakan yang salah tidak bisa terungkap.

"Memang sulit terungkap, karena di daerah itu terjadi saling menyandera antara kepala daerah, kepala dinas maupun pengusaha, " katanya. Sebelum keluarnya putusan MK saja, incumbent telah memiliki jago/boneka yang telah disiapkan untuk meneruskan kekuasaannya jika  maju di Pilkada.

Sementara itu, Margarito menyatakan siapapun tidak pernah bermimpi akan terlahir dan menjadi keluarga petahana. Siapapun juga tidak pernah menghendaki atau menolak menjadi keluarga incumbent.

Dengan demikian konsitusi telah menjami setiap warganegara memiliki hak sama untuk mencalonkan diri sebagai seorang kepala daerah.  Jadi kalau ada pandangan incumbent susah dilawan, Margarito menegaskan hal itu merupakan sikap seorang pengecut.

"Jadi tidak cukup alasan melarang keluarga incumbent untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Kalau ada kekhawatiran kepala daerah petahana menggunakan semua instrumen untuk mempertahankan kekuasaannya itu sikap pengecut, " ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper