Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BMW Gugat Merek Lokal terkait Motorrad di PN Jakpus

Bayerische Motoren Werke Aktienhesellschaft mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran terhadap merek Motorrad milik Grattiano Deru melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Logo BMW/Ilustrasi-walpapers111.com
Logo BMW/Ilustrasi-walpapers111.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bayerische Motoren Werke Aktienhesellschaft mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran terhadap merek Motorrad milik Grattiano Deru melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Bisnis, penggugat yang biasa dikenal dengan BMW AG mengajukan pembatalan merek dengan nomor pendaftaran IDM000431333 dan IDM000431334. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum Suryomurcito & Co.

"Menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak menggunakan merek BMW Motorrad dan variasinya di Indonesia," tulis penggugat dalam berkas yang diterima, Rabu (8/7/2015).

Penggugat menceritakan tergugat pernah menjadi distributor BMW Motorrad sejak 2002. Selain penjualan produk, tergugat juga melayani layanan perbaikan.

Tergugat yang merupakan pendiri BMW Motor Cycle Club Indonesia, lanjutnya, menunjukkan pengetahuannya akan makna kata Motorrad dalam merek produksi penggugat. Namun, tergugat justru ingin mencegah dealer yang sah milik penggugat untuk menggunakan kata Motorrad guna mempromosikan produknya.

Perusahaan asal Jerman tersebut menunjuk Bali Motorrad sebagai distributor resmi di Indonesia. Tergugat telah mengajukan laporan tindak pidana kepada pihak kepolisian yang mengambil tindakan razia terhadap penggunaan PT Bali Dirt Bike atas Bali Motorrad.

Dia memaparkan sejumlah iktikad tidak baik yang dilakukan oleh tergugat. Tergugat dinilai telah meniru merek penggugat dengan mengambil bagian substansial.

Persamaan tersebut, imbuhnya, bisa dilihat melalui cara penyebutan, tampilan secara visual, dan kesan keseluruhan dari merek penggugat. Tergugat juga menggunakan kombinasi warna ungu dan merah yang merupakan ciri khas logo BMW milik penggugat.

Keberadaan merek tergugat telah menimbulkan kebingungan atau mengecoh publik terkait hubungan operasional bisnisnya dengan penggugat. Konsumen akan mengira jika tergugat adalah dealer resmi yang ditunjuk resmi oleh penggugat.

Penggugat menuturkan BMW Motorrad merupakan merek sepeda motor yang diproduksinya sendiri sejak 1923. Adapun, Motorrad merupakan Bahasa Jerman yang digunakan untuk mewakili divisi sepeda motor.

Sepeda motor tersebut sudah masuk ke pasar dalam negeri sejak 5 Februari 2003. Tergugat baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 21 Januari 2004.

Pendaftaran merek Motorrad secara resmi yang pertama adalah di Uni Eropa sejak 14 November 2002. Saat ini, penggugat telah menggunakan merek tersebut dan terdaftar di 46 negara termasuk indonesia.

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Rizal meminta kuasa hukum penggugat memberikan surat penunjukkan langsung dari BMW di Jerman terkait kasus tersebut. 

"Kami ingin tahu apakah benar pihak prinsipal di Jerman yang mengajukan gugatan ini, atau hanya distributornya saja," ujarnya dalam persidangan, Selasa (7/7/2015).

Perkara dengan No. 37/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut didaftarkan sejak 15 Juni 2015. Adapun, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat dan jawaban tergugat pada 28 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper