Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN POLITIK DINASTI: Hari ini MK Bacakan Putusan

Mahkamah Konstitusi hari ini 8 Juli 2015 akan membacakan putusan terkait larangan politik dinasti, yang diatur pasal 7 huruf r Undang-Undang Pilkada.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK Wahidudin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna./Antara-Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi hakim MK Wahidudin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi hari ini  8 Juli 2015 akan membacakan putusan terkait larangan politik dinasti, yang diatur pasal 7 huruf r Undang-Undang Pilkada.

Dalam pasal tersebut diatur tentang syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh ada konflik kepentingan dengan incumbent yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota yang masih memegang jabatan.

Dalam situs Mahkamah Konstitusi, putusan akan dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi di ruang sidang utama gedung MK. "Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB," demikian pengumuman Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan permohonan uji materi ketentuan larangan politik dinasti itu dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno.

Adnan saat ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan. Dia adalah anak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan Aji Sumarno merupakan menantu Bupati Selayar, Sulawesi Selatan, Syahrir Wahab.

Adnan dan Aji menilai ketentuan dalam Pasal 7 huruf r itu diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Itu sebabnya, seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan incumbent, seharusnya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Maka dalam permohonanya, keduanya meminta MK membatalkan ketentuan itu.

Ketentuan tentang larangan politik dinasti terus menimbulkan pro-kontra. Kalangan politisi tidak satu pendapat. Ada yang mendukung larangan keluarga incumbent ikut bertarung dalam pilkada. Namun ada pula yang menolaknya dengan alasan menutup hak konstitusi setiap individu.

Pro-kontra semakin riuh gara-gara muncul Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/KPU/VI/2015. Surat edaran itu justeru bertentangan dengan semangat Pasal 7 huruf Undang-Undang tentang Pilkada. Sebab, memungkinkan keluarga incumbent mencalonkan diri.

Larangan politik dinasti tidak berlaku bagi kelaurga incumbent/petahana yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper