Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Kembali Dipanggil Bareksrim

Bareskrim Polri kembali memeriksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dalam kasus dugaaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004.n
Penyidik KPK Novel Baswedan/Antara-Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA-- Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dalam kasus dugaaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004.

"Rencananya pagi ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Agusi Rianto saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).

Terpisah kuasa hukum Novel M. Isnur mengkonfirmasi kedatangan kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Barerskrim.

"Pasti datang, rencananya jam 10.00 WIB [pagi] kami ke Bareskrim," katanya.

Novel diduga melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Seperti diketahui, Jumat (1/5/2015), Bareskrim sempat menangkap Novel di kediamannya, di Jakarta Utara, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Pada saat yang sama Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Sementara Kapolri Jenderal Pol. Haiti meminta penyidik agar tidak menahan Novel setelah ada pertemuan dengan pimpinan KPK.

Kasus Novel pernah mengemuka pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper